Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga tak dapat menjalankan ibadah puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 1 mud senilai dengan 6/7 ons.
Bagi yang tidak puasa karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara mengqadhanya.
Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).
Load more