Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka wajib mengqadha puasanya di lain hari.
Sebagaimana ketentuan qadha bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga memiliki dua ketentuan.
Jika ia tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Load more