Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Musafir yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib mengqadha puasa di kemudian hari.
Bagi orang yang berkewajiban membayar puasa sebagai ganti puasa Ramadhan, maka syarat dan ketentuannya sama dengan puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. Berbeda dengan puasa sunah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari, qadha` puasa Ramadhan harus diinapkan karena hukum puasa tersebut adalah wajib.
Load more