tvOnenews.com - Dalam sebuah kajian ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang syarifah atau wanita keturunan habaib menikah dengan orang biasa.
Hal ini juga mungkin banyak menjadi pertanyaan dalam masyarakat terkait hukum pernikahan syarifah.
"Apakah syarifah harus menikah dengan seseorang yang masih keturunan Nabi Muhammad. Lalu apakah jika sang ayah merestui seorang syarifah menikah dengan seseorang yang bukan keturunan Nabi, apakah ayah dan anak ini tidak akan bertemu di akhirat, karena darahnya sudah terputus?," tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Dilansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 2 Agustus 2018.
Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini. Source: Al-Bahjah TV
"Pertama adalah hukum kafa'ah, hukum keseimbangan atau kesesuaian. Sebelum kita berbicara tentang hukum syariat Islam, syariat fiqih, kafa'ah ini disepakati oleh orang yang berakal," ujar Buya Yahya menjelaskan.
Load more