"Zaman dulu biasanya raja itu besanan sama raja, menteri sama menteri, itu sudah kafa'ah. Itu sudah kesepakatan orang berakal. Dan kafa'ah itu dimiliki oleh kaum wanita," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan maksudnya adalah jika seseorang memiliki anak gadis, maka ia berhak mempertahankan kemuliaan di dalam keluarganya.
Hal itu adalah hak orang tersebut, dan itu yang dimaksud dengan kafa'ah secara umum menurut Buya Yahya.
Kemudian menurut Buya, ada juga soal kafa'ah agama, dimana jika Anda memiliki anak sebagai seorang muslimah, jangan sampai dinikahkan dengan orang yang tidak beragama Islam.
"Karena yang tidak beragama islam itu tidak kafa'ah, atau tidak setara. Kemudian ada kafa'ah fin nasab, dalam urusan nasab. Misalnya syarifah. Keturunan baginda Nabi adalah Quraisyiah, Hasibiyah, yang memiliki kemuliaan khusus," terang Buya Yahya.
Dalam hal ini, menurut Buya Yahya, ayah dari anak (syarifah) tersebut sangat berhak untuk tidak menikahkan dengan orang biasa atau orang yang punya nasab yang serupa.
Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini. Source: istockphoto.com
Load more