Ilustrasi (freepik)
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:
Ketetapan dari para ulama adalah bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.
Adapn fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid.
Hal ini karena bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat itikaf yaitu:
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul Itikaf Lillahi Ta’ala”
Para ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid.
Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:
Load more