tvOnenews.com - Buya Yahya jelaskan apa hukumnya seorang janda menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.
Persoalan syahwat sering menjadi masalah besar karena harus dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina.
Lantas muncul pertanyaan, apakah boleh menggunakan alat pemuas seksual sebagai cara menyalurkan syahwat daripada berzina.
Adakah cara halal menyalurkan syahwat jika belum menikah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum janda menggunakan alat bantu untuk menyalurkan syahwat.
Buya Yahya menegaskan bahwa zina tergolong dosa besar dan termasuk kehinaan yang luar biasa.
Load more