tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bagaimana hukum menikah lagi bagi seorang janda, apakah perlu wali atau tidak.
Islam menjelaskan hukum pernikahan, baik itu menikah dengan gadis atau janda termasuk hukum wali, mas kawin, seserahan, dan sebagainya.
Dilansir dari tayangan channel Info Singkat Official dengan judul "Janda Perlu Wali Nikah ? | Ustad Adi Hidayat,lc,ma" yang diunggah pada 7 Januar 2018.
"Ada seorang perempuan yang pernah menikah, tapi dia sudah bercerai, alias janda. Kemudian dia menikah lagi tapi kawin lari?. Dan dia dinikahkan oleh orang lain, sedangkan wali sah-nya masih ada. Bagaimana hukumnya?," tanya salah satu jamaah.
Apakah Janda Perlu Wali Saat hendak Menikah Lagi? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat. Source: youtube Info Singkat Official
"Pernikahan itu diikat oleh beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan dimaksud ada yang menjadi rukun. Diantara rukun-rukun itu yang pertama, ada yang menikahnya. Laki-laki, perempuan. Jadi kalo yang menikah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka itu tidak sah," ujar Ustad Adi Hidayat menerangkan.
Load more