"Ternyata perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan itu," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad mengingatkan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara pribadi tanpa diumbar di media sosial ataupun ke publik.
"Jangan diekspos di FB," tegas Ustaz Abdul Somad.
"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syari agama Islam," lanjutnya.
Selain ada ketentuan seperti yang disebutkan di atas, menurut Ustaz Abdul Somad di dalam Islam tetap diperbolehkan menikahi wanita yang sudah tidak perawan.
Asalkan sang pria sudah siap menerima kondisi tersebut, dan sebaiknya tidak perlu sampai bertanya seputar masa lalu.
Load more