Bondowoso, tvOnenews.com - "Demi Allah, saya tidak ambil untung sepeserpun. Ini hanya berniat untuk membantu memudahkan orang yang mau bersedekah di momen Lebaran."
Pernyataan di atas meluncur dari seorang perempuan, sebut saja Nani, saat bercerita mengenai kebiasaannya setiap tahun membantu warga lainnya mendapatkan uang pecahan baru Rp2.000, Rp5.000, hingga Rp10.000 dan Rp20.000.
Penegasan dengan sumpah itu ia sampaikan karena sempat ada yang mengingatkan dengan nada keras bahwa mengambil keuntungan dari menjadi semacam "broker" penukaran uang pecahan kecil itu. Nani diingatkan bahwa mengambil keuntungan dari praktik penukaran uang itu sama dengan memakan uang "riba" alias uang tidak halal.
Jauh dari niat menangguk untung, apa yang dilakukan Nani sesungguhnya mengandung makna ibadah untuk menolong dan memberi kemudahan pada usaha orang lain.
Bagi Nani, menjadi perantara penukaran uang itu menjadi semacam pelipur lara hatinya saat ia tidak mampu berbuat ibadah dalam kategori besar. Kalau orang lain menambah koleksi ibadahnya di luar yang "mahdhah" dengan membangun masjid atau fasilitas ibadah umum lainnya, ia cukup membuat orang bahagia karena ikhtiarnya untuk berbuat baik kepada orang lain dimudahkan.
Ibadah "mahdhah" itu, seperti shalat puasa, zakat, haji, sementara kebaikan yang di luar mahdhah alias yang telah ditetapkan itu tergolong "ghairu mahdhah" atau di luar yang ditetapkan, seperti membantu orang lain atau memudahkan urusan orang lain.
Load more