"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang, sama sekali enggak bener, dan tidak dibenarkan, apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," sambungnya.
"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," terangnya lagi.
Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Rasulullah SAW. Sebuah kisah di zaman Nabi, pada suatu hari, ada seorang wanita datang melapor kepada Nabi.
Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Wanita itu mengaku jika suaminya tidak punya uang dan tak bisa kerja, sehingga selama ini ia makan dari hasil warisan orang tuanya.
Namun karena berat baginya untuk bercerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu sementara istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.
Load more