“Di dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Anwar Abbas.
Kemudian yang kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (put)
Load more