tvOnenews.com - Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, hukum salat Idul Fitri adalah sunnah yang dikukuhkan atau sunnah muakkad. Lantas bolehkah seseorang salat hari raya sendirian di rumahnya?
“(Karena hukumnya sunnah muakkad) Maka bagi siapapun termasuk wanita yang tidak bisa pergi ke masjid atau lapangan untuk saat ied berjamaah bisa melakukan salat di rumahnya,” jelas Buya Yahya.
Pengasuk pondok pesantren Al Bahjah itu kemudian menjelaskan tata cara salat Idul Fitri di rumah.
Adapun terkait dengan takbir tujuh kali itu adalah sunnah dan tidak perlu dilakukan untuk yang salat sendirian di rumah.
“Jadi jika kita ikut berjamaah, ketinggalan takbir yang sunnah itu, maka tidak perlu menambah takbir lagi kalau imam sudah baca Al Fatihah,” tegasnya.
Maka keringanan untuk salat Idul Fitri di rumah merupakan kabar gembira bagi wanita. “Mungkin lagi sibuk ngurusin anak yang masih terlalu kecil maka salatnya di rumah juga nggakpapa,” katanya.
Namun kendati demikian bukan berarti lalu menyepelekan keutamaan salat ied, sebab sesungguhnya wanita haid pun diminta untuk datang ke lapangan.
“Tapi tidak usah salat, sebagai syiar saja untuk menyemarakkan. Ramaikan gebyar kegembiraan umat Nabi Muhammad ﷺ,” pungkasnya.
Load more