“Imam Al Mujaddid menegaskan argumentasinya begini, orang perempuan non-muslim saja boleh kok masuk masjid padahal bisa jadi dia sedang haid, masa yang muslimah kok dilarang,” katanya.
Al Imam Al Mujaddid menurut Ustaz Ahmad Muntaha merupakan murid kebangaan Imam Syafi'i, ia secara tegas menyatakan orang haid itu tidak boleh dicegah untuk masuk masjid.
Maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak boleh karena perempuan dilarang masuk masjid berdasarkan hadis pertama, ada pula pendapat yang menyataka boleh.
“Hanya untuk mendengarkan khutbah dan tidak ikut salatnya. Saat yang lain salat, dia bisa berzikir. Hal itu tentu tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid,” pungkasnya.
Load more