tvOnenews.com - Hukum wanita haid menghadiri salat Idul Fitri di masjid menjadi pertanyaan bagi banyak perempuan setiap menjelang hari raya, simak sampai tuntas penjelasan berikut ini.
“Kalau kita kembalikan hal ini pada tuntunan fiqih halal-haram, orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah,” jelas Ustaz Ahmad Muntaha di kanal Youtube NU Online, dilansir Senin (17/4/2023).
Apabila merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abu Dawud atau kitab hadit Ibnu Khuzaimah itu dinyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi orang wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub,” kata Ustaz Ahmad Muntaha membacakan hadis tersebut.
Berdasarkan hadis di atas maka mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita dalam kondisi haid tidak diperbolehkan masuk masjid.
Maka dari itu ulama juga berpendapat berdasarkan hadis ini termasuk wanita yang puasa dan tarawih hampir bulan penuh, namun pada tanggal 1 syawal ternyata haid, tetap tidak boleh masuk ke dalam masjid.
Pendapat Lain yang Lebih Kontemporer Menyebut Wanita Haid Boleh ke Masjid
“Akan tetapi ada di luar pendapat mainstream ini ada pendapat ulama yang juga mu'tabar yang bisa diikuti bahkan muridnya langsung Imam As Syafi'i sendiri yaitu Al Imam Al Mujaddid,” kata Ustaz Ahmad Muntaha.
“Beliau mempunyai argumentasi lain bahwa wanita yang sedang haid itu boleh-boleh saja masuk masjid di antaranya adalah untuk keperluan mengajar TPQ yang kebetulan tempatnya di masjid,” tambahnya.
Termasuk bisa dikontekstualisasikan ke dalam hal perempuan yang sedang haid asalkan menggunakan pembalut dan pasti aman tidak menetes di masjid, maka boleh saja ia masuk.
Maka saat hari raya Idul Fitri seorang wanita haid ikut pergi ke masjid tidak untuk salat tapi hanya untuk mendengarkan khutbah serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain beliau menyatakan boleh.
“Imam Al Mujaddid menegaskan argumentasinya begini, orang perempuan non-muslim saja boleh kok masuk masjid padahal bisa jadi dia sedang haid, masa yang muslimah kok dilarang,” katanya.
Al Imam Al Mujaddid menurut Ustaz Ahmad Muntaha merupakan murid kebangaan Imam Syafi'i, ia secara tegas menyatakan orang haid itu tidak boleh dicegah untuk masuk masjid.
Maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak boleh karena perempuan dilarang masuk masjid berdasarkan hadis pertama, ada pula pendapat yang menyataka boleh.
“Hanya untuk mendengarkan khutbah dan tidak ikut salatnya. Saat yang lain salat, dia bisa berzikir. Hal itu tentu tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid,” pungkasnya.
Load more