Akibat Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Lalu Menikah, Begini Hukum dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya. Souce: istockphoto.com
“Saya ingin bertanya, kalau ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi (hamil) itu hukumnya bagaimana. Ada orang yang bilang mereka harus nikah lagi kalau anaknya sudah lahir, lalu jika anak yang lahir perempuan apa harus dengan wali hakim?” tanya salah seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjawab, jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” ujar Buya Yahya.
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama" tambahnya.
Buya Yahya menambahkan alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran dari pelaku zina itu penting.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” ujar Buya menerangkan.
Load more