“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” tutur Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika suatu saat anak perempuan tersebut ingin menikah? Hal ini bisa dengan menyampaikan kepada seorang wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut kepadanya.
Sebab seorang wali hakim yang bijaksana, dia akan mengerti kondisi tanpa harus menanyakan lebih panjang apa alasan anak perempuan tersebut ingin menikah.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.” terang Buya Yahya menutup ceramahnya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more