tvOnenews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi umat muslim di Indonesia untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Masyarakat Indonesia sering kali memilih pergi dari kampungnya untuk mencari rejeki atau meniti karir.
Namun, sering kali pemudik memilih membatalkan puasanya saat berada di perjalanan. Bagaimanakah hukumnya bila seseorang membatalkan puasa ketika berada di jalan saat mudik lebaran?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum bagi orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat, simak Informasinya berikut ini.
Melalui kanal YouTube Sahabat Yamima Channel, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa umat islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila telah menempuh jarak melebihi 80 kilometer atau safar.
“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap Ustaz Adi Hidayat melalui sebuah video di kanal YouTube Sahabat Yamima Channel.
Load more