tvOnenews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi umat muslim di Indonesia untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Masyarakat Indonesia sering kali memilih pergi dari kampungnya untuk mencari rejeki atau meniti karir.
Namun, sering kali pemudik memilih membatalkan puasanya saat berada di perjalanan. Bagaimanakah hukumnya bila seseorang membatalkan puasa ketika berada di jalan saat mudik lebaran?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum bagi orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat, simak Informasinya berikut ini.
Melalui kanal YouTube Sahabat Yamima Channel, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa umat islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila telah menempuh jarak melebihi 80 kilometer atau safar.
“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap Ustaz Adi Hidayat melalui sebuah video di kanal YouTube Sahabat Yamima Channel.
Selain jarak tempuh saat mudik, tingkat kesulitan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan ketika umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa.
Tingkat kesulitan tersebut diukur apabila seorang muslim merasakan kesulitan ketika menjalankan ibadah puasa, seperti tubuh melemah karena panasnya sinar matahari di jalan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana jika mengalami hal seperti itu? Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad SAW ketika bertemu dengan seorang muslim yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.
“Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalankan satu perjalanan dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon,” ujarnya.
Nabi pun datang kepadanya dengan bertanya mengapa ia seperti itu. Orang yang melakukan perjalanan tersebut kemudian memberitahu pada Nabi bahwa dirinya sedang berpuasa.
Rasulullah pun mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.
Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan.
“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.
Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha.
Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa. (Kmr)
Load more