Sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis (20/5/2023), setidaknya ada sembilan alasan mengapa persyarikatan Muhammadiyah yakin menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah, di antaranya:
Dalam Al-Qur’an terdapat dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, QS. Ar-Rahman ayat 5.
Ayat ini tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan.
Sedangkan dalam QS. Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Menurut Rasyid Ridha dan Musthafa az-Zarqa, perintah rukyat dalam beberapa hadits Nabi SAW merupakan perintah yang mengandung illat atau memiliki alasan hukum, yaitu kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi).
Terlebih pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab, sehingga untuk memudahkan Nabi SAW memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.
Dalam keadaan umat Islam yang kini telah tersebar luas, rukyat dianggap tidak dapat mencakup seluruh permukaan bumi saat visibilitas pertama.
Load more