Buya Yahya juga menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uangnya, bahwa utangnya akan dibayar segera dan tepat waktu.
Hal ini baik agar dilakukan untuk menghindari prasangka buruk yang terjadi antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.
Seseorang memang bisa saja mendahulukan berbagi THR atau angpao lebaran daripada membayar utang, selama utang tersebut memang belum masuk tanggal jatuh tempo dari waktu yang telah ditentukan.
"Kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya, maka saat ini saya punya utang, saya boleh bersedekah (bagi THR," tutur Buya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh lain dan menganjurkan agar si peminjam uang meminta izin kepada yang punya uang untuk kelonggaran waktu.
Karena dana yang dipinjam akan dialihkan untuk keperluan yang lain, itu lebih baik daripada tidak memberitahukan sama sekali.
"Atau minta izin kepada yang punya uang untuk beri tempo 'bang saya punya utang 3 juta saya ingin bagi-bagi ke temen jadi THR dulu gimana bang? utangnya nanti saya bayar boleh?," ujarnya.
Load more