Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Menurut Buya, adapun menggauli istri dari lubang belakang ataupun dubur juga termasuk dosa besar. Hal ini juga merupakan sebuah kehinaan, dan kedunguan.
“Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja, bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang (anus/dubur). Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” ujar Buya Yahya.
"Suami menggauili istrinya dalam keadaan haid termasuk dosa besar. Naudzubillah," tegas Buya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami sedang dalam kondisi syahwat sementara istri dalam kondisi haid, maka diperlukan upaya solutif dan inovatif dari sang istri agar syahwat suami dapat disalurkan dengan benar.
Apa Hukumnya Bila Suami Memaksa Minta Hubungan Intim ke Istri yang Lagi Haid? Ini Menurut Buya Yahya. Source: istockphoto
“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi. Maka istri harus solutif dan inovatif," ujar Buya Yahya.
Load more