Buya Yahya menegaskan dalam perkara oral seks, tidak boleh ada paksaan antara suami maupun istri.
"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis," ungkap Buya Yahya.
"Maka kalau seandainya harus melakukan, mohon untuk tidak ditelan," sambungnya.
"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentunya dengan keridhoannya dan waspada tidak boleh masuk ke perutnya sesuatu cairan-cairan sebelum mani adalah najis," tandas Buya Yahya.
Load more