"Kalo seumpana, seorang suami tidak mampu memberikan nafkah batin, maka seorang istri berhak untuk minta keadilan kepada mahkamah Islam. Keadilan apa? artinya berhak mengajukan cerai kepada mahkamah hukum Islam. Karena kewajibannya tidak bisa terpenuhi," lanjut Abah Sayf menjelaskan.
Menurut Abah Sayf, artinya sah-sah saja istri minta cerai, dan itu bukan sesuatu yang jelek, karena itu haknya perempuan.
"Sang istri boleh meminta cerai karena suami tidak bisa menafkahi lahir dan batin, mungkin karena suaminya terkena penyakit atau apa, maka istri berhak minta cerai. Namun jika istri bersabar di wilayah itu, maka ini kemuliaan pahala besar bagi istri jika dirinya bersabar," terang Abah Sayf.
Abah Sayf juga memberi contoh dalam hal ini, apabila seorang istri mendapatkan suami yang memiliki penyakit, sehingga ia tidak memiliki syahwat, jika istri sabar, maka ia dapat menjadi kekasih Allah SWT oleh karena itu.
Dih, Dosa atau Tidak Suami yang Tidak Memuaskan Istrinya di Ranjang? Ini Jawaban Abah Sayf, Ternyata... Source: istockphoto
"Mohon maaf ini wilayah kemuliaan, tidak boleh dijadikan guyonan atau bercandan. Rasulullah SAW mengingatkan, jika engkau harus bercumbu melakukan hubungan suami istri dengan pasanganmu jangan kau jadikan pasanganmu seperti baju bekas, yang jika sudah selesai kau pakai maka bisa kau taruh, namun jika kau butuh, lalu kau ambil lagi. Bukan seperti itu, harus ada mukadimah, harus ada dialog keindahan mungkin puisi dibacakan," terang Abah Sayf.
Load more