Karena nantinya akan berdampak besar, terutama anak-anak.
"Sebab kalau kita bongkar perzinahan masalahnya berat nanti dan efeknya tidak baik, apalagi nanti didengar oleh anak-anak nanti," tegas Buya Yahya.
Apabila memang merasa tidak sanggup mempertahankan rumah tangga akibat zina suami, sampaikan sesuai dengan syariat di pengadilan, tanpa dilebih-lebihkan dan tanpa diungkap di media sosial.
"Intinya adalah diperkenankan seorang suami atau istri mengadukan ke mahkamah asalkan secukupnya saja tidak boleh berlebihan, sekedar untuk mencapai tujuan perpisahan karena perpisahan harus kalau diteruskan tidak ada baiknya," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more