tvOnenews.com - Buya Yahya pernah ditanya soal bagaimana hukum istri yang menafkahi suami pengangguran? Terkait dengan istri yang menafkahi suami pengangguran, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan.
Sebelum itu, Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki wajib hukumnya memberi nafkah.
Buya Yahya mengaku heran apabila ada suami yang memilih menganggur sebelum berusaha keras menafkahi istrinya.
“Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.
Kecuali seorang suami yang memang sudah berusaha keras untuk bekerja kemudian mendapatkan kegagalan, bangkrut usahanya, atau sakit.
Load more