"Kecuali kita ikut mahzabnya Imam bin Hanbal, karena dia ini dianggap kafir tidak boleh disalati. Murtad. Kasihkan anjing saja. Karena orang murtad adalah hina. Itupun ada aturanna, mahzab Imam bin Hanbal tidak serta merta seperti itu," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, berdasarkan jumhur ulama kita tetap punya kewajiban untuk menyalati orang tersebut, sebesar apapun dosanya tetap dia adalah seorang muslim.
Buya juga menjelaskan bahwa, karena kita tidak seperti kaum kharid yang serta merta mengatakan murtad keluar dari Islam. Kita tidak mengatakan bahwasanya pelaku dosa besar langsung keluar dari Islam.
"Kita tetap mengatakan mereka muslim, yang bermaksiat banyak dosa dan dia lebih berhak kita doakan. Makanya kewajiban kifayahnya tetap empat. Memang ada suatu kisah seorang yang berhutang pada Nabi kemudian beliau tidak mau menyalatinya, tapi kemudian Nabi menyalatinya. Itu kan Nabi, bukan kita," tegas Buya Yahya menjelaskan.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more