tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat ketika dia meninggal.
Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menyalati orang yang tidak salat ketika meninggal.
Bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat? Apa hukumnya bagi orang yang ijhad menanyakan bahwa mayat itu bagus atau tidak, apakah adakah hukumnya nanti di akherat?
Dilansir Jumat (28/4/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menyolati Mayat Yang Tidak Sholat | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 1 Jul 2015.
Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto
"Dikembalikan dulu kepada hukum orang yang meninggalkan salat. Jumhur ulama, madhab Imam Abu Hanifatah, Imam Malik, Imam Syafi'i, mengatakan bahwa, jika ada seorang muslim meninggalkan salat, asalkan dia masih meyakini bahwa salat itu wajib, maka ia tidak dianggap keluar dari Islam. Masih Islam," ujar Buya Yahya menjelaskan.
"Tapi melakukan dosa besar, meninggalkan satu salat saja sudah cukup untuk masuk neraka jahannam. Apalagi setiap hari," terang Buya.
"Cuman hukumnya dia itu akan tetap dianggap sebagai seorang muslim, asalkan dia masih mengatakan salat itu wajib," tambahnya lagi.
"Wajib kita memandikannya, wajib kita mengkafaninya, wajib kita menyalatinya, dan wajib kita menguburnya. Kalo dia tidak ada yang menyalati, kita dosa semuanya," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, kita manusia biasa jangan sok bagaikan seorang Nabi, karena orang tersebut tidak salat, kitapun tidak mau menyalatinya. Dengan kata lain membuat aturan sendiri.
"Jangan sok kaya Nabi, karena orang tersebut tidak salat, saat mati Anda tidak mau menyalatinya. Membuat aturan sendiri," tegas Buya.
Buya Yahya juga menambahkan, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasanya, orang yang meninggalkan salat karena malas-malasan, walaupun ia meyakini bahwa salat itu wajib, maka yang meninggalkan salat karena malas-malasan sudah dianggap kafir.
"Kecuali kita ikut mahzabnya Imam bin Hanbal, karena dia ini dianggap kafir tidak boleh disalati. Murtad. Kasihkan anjing saja. Karena orang murtad adalah hina. Itupun ada aturanna, mahzab Imam bin Hanbal tidak serta merta seperti itu," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, berdasarkan jumhur ulama kita tetap punya kewajiban untuk menyalati orang tersebut, sebesar apapun dosanya tetap dia adalah seorang muslim.
Buya juga menjelaskan bahwa, karena kita tidak seperti kaum kharid yang serta merta mengatakan murtad keluar dari Islam. Kita tidak mengatakan bahwasanya pelaku dosa besar langsung keluar dari Islam.
"Kita tetap mengatakan mereka muslim, yang bermaksiat banyak dosa dan dia lebih berhak kita doakan. Makanya kewajiban kifayahnya tetap empat. Memang ada suatu kisah seorang yang berhutang pada Nabi kemudian beliau tidak mau menyalatinya, tapi kemudian Nabi menyalatinya. Itu kan Nabi, bukan kita," tegas Buya Yahya menjelaskan.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more