Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan jika, banyak pendapat di masyarakat bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Hal ini merupakan pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah.
Imam Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya mengatakan, janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang lemah, karena dalam pendapat yang lain Imam Abu Hanifah mengatakan tidak boleh.
"Kembali pada hadist Nabi hadist yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Jadi wali adalah orang yang akan menolong dia. Jadi wali itu fungsinya sebagai pendukung, pelindung," tamnbahnya lagi.
Menurutnya, jadi fungsi dari walil adalah seakan-akan orang yang akan melindungi perempuan tersebut, maka jangan menikah tanpa wali.
Salah satu hadist Abu Hurairah mengatakan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”
Kemudian hadist dari Aisyah di mana ia berkata: ”Aisyah bertanya, Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”. Beliau menjawab: “Ya”. Aisyah berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin atau persetujuannya”.
Load more