"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun," (QS an-Nisa ayat 43).
Berkenaan dengan tayamum, Imam Durori menjelaskan bahwa Khujjatul Islam Syaikch Imam al-Ghozali berkomentar di dalam bukunya Ikhyaa 'Uluumiddin mengenai siapa saja yang dibolehkan melakukan tayamum.
"Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencarinya, atau karena ada sesuatu halangan seperti takut dengan hewan buas, sedang dalam penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum, bisa mendapatkan air namun harganya lagi lebih mahal dari harga normal, atau karena luka atau sakit yang apabila terkena air bisa membahayakan, maka bersahara, tunggulah hingga masuk waktu shalat fardhu, dan bertayamumlah".
Dengan adanya tayamum maka tak ada alasan bagi umat muslim untuk meninggalkan shalat jika mampu.
Sungguh Allah SWT amatlah memudahkan umatnya dalam beribadah kepadaNya.
Wallahua’lam
(put)
Load more