LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Bayi
Sumber :
  • unsplash.com

Belum Punya Keturunan dan Ingin Program Bayi Tabung? Pelajari Dulu Hukumnya dalam Islam

Bayi tabung seringkali jadi alternatif bagi pasutri yang tak kunjung miliki buah hati. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. 

Selasa, 2 Mei 2023 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Program bayi tabung seringkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (pasutri) yang tak kunjung memiliki buah hati. Program ini biasanya dilakukan oleh pasutri yang memang karena tidak dapat mempunyai anak (mandul), ataupun alasan medis lainnya. 

Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?


(sumber: pexels)

Dilansir dari situs MUI pada Selasa (2/5/2023), teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu ini, masih menjadi perdebatan di masyarakat.

Namun sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. 

Baca Juga :

Fatwa MUI yang ditandatangani di Jakarta, 13 Juni 1979 tersebut, berkesimpulan sebagai berikut:

Halal Jika Sperma dan Sel Telur dari Pasutri yang Sah 

Pertama, bayi tabung dengan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.


(sumber: shuttershock)

Haram Jika Sel Telur dari Istri yang Lain

Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram.

Hal ini dikatakan MUI berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan. 

Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.


(Sumber: pexels)

Haram Jika Sperma Dibekukan dari suami yang Telah Meninggal Dunia

Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.

Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Haram Jika Sperma dan Sel Telur Bukan dari Pasutri

Keempat, bayi tabung yang sperma dan sel telurnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Demikianlah kesimpulan dari fatwa MUI tentang hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya. 

Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa program bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim istri/perempuan lain. 

Wallahua’lam

(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Disebut Terlalu Berat oleh Hakim, Kejaksaan Agung Bilang Begini

Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Disebut Terlalu Berat oleh Hakim, Kejaksaan Agung Bilang Begini

Kejagung tanggapi soal majelis hakim pengadilan Tipikor yang menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis terlalu berat. Menurutnya..
Daftar Tim Proliga 2025: Peserta Menyusut, Yogya Falcons Jadi Debutan Baru

Daftar Tim Proliga 2025: Peserta Menyusut, Yogya Falcons Jadi Debutan Baru

Daftar tim Proliga 2025, di mana jumlah peserta menyusut dan ada tim voli putri Yogya Falcons yang bakal menjadi debutan di ajang paling bergengsi di Indonesia.
Kisah Mualaf Dian Sastrowardoyo, dari Katolik hingga Masuk Agama Islam Gegara Gemetar dengan Pertanyaan ini

Kisah Mualaf Dian Sastrowardoyo, dari Katolik hingga Masuk Agama Islam Gegara Gemetar dengan Pertanyaan ini

Aktris ternama Dian Sastrowardoyo memiliki kisah perjalanan mualaf berangkat dari penganut agama Katolik terenyuh memeluk agama Islam karena pertanyaan ini.
Oknum TNI Bersama Komplotannya di Deli Serdang Menculik Warga hingga Membunuhnya dengan Sadis

Oknum TNI Bersama Komplotannya di Deli Serdang Menculik Warga hingga Membunuhnya dengan Sadis

Andreas Sianipar (44) warga Deli Serdang menjadi korban penculikan, penyekapan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang, di antaranya oknum TNI.
Sekalipun Pulih dari Gegar Otak, Justin Hubner Tidak Akan Dimainkan Shin Tae-yong di Laga Berikutnya Timnas Indonesia

Sekalipun Pulih dari Gegar Otak, Justin Hubner Tidak Akan Dimainkan Shin Tae-yong di Laga Berikutnya Timnas Indonesia

Justin Hubner tidak akan bisa dimainkan Shin Tae-yong pada laga berikutnya untuk Timnas Indonesia sekalipun sang bek tengah pulih dari gegar otak nantinya.
Jadwal Lengkap Proliga 2025: Dimulai Pekan Depan, Langsung Ada Big Match LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal Lengkap Proliga 2025: Dimulai Pekan Depan, Langsung Ada Big Match LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal lengkap Proliga 2025, yang langsung akan dibuka dengan big match antara Jakarta LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi yang dimulai pada pekan depan nanti
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Selengkapnya
Viral