tvOnenews.com - Persoalan menikahi adik ipar setelah istri meninggal masih jadi perbincangan di masyarakat, apakah hukumnya boleh atau tidak dalam Islam.
Simak penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah menanggapi persoalan ini dalam salah satu kajiannya soal menikahi adik ipar setelah istri meninggal.
"Apakah boleh menikahi adik ipar setelah kita ditinggal istri yang meninggal. Kalo boleh bagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang hal ini, karena kebanyakan masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang tabu atau dalam bahasa Jawa itu ora elok?," tanya salah satu jamaah pada Abah Sayf Abu Hanifah.
Dilansir Kamis (04/5/23) dari tayangan youtube channel Abah Sayf Abu Hanifah dengan judul "Bolehkah Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal ? - Abah Sayf Menjawab" yang diunggah pada 4 Januari 2021.
Menurut Abah, tetapi jika kakak iparnya meninggal, maka bagi laki-laki tidak ada iddah. Kalo seperti ini boleh menikahi adik iparnya, mengapa karena tidak mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.
Bolehkah Pria Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Ini Jawaban Abah Sayf, Ternyata... Source: istockphoto
Load more