"Maka hal ini boleh jika kakak iparnya meninggal. Adapun orang kampung, maka pemahamannya ya sesuai yang ia dapat. Maka dengan engkau memberikan contoh seperti itu, ada ilmu baru bagi masyarakat. Ya lakukan, tinggal nanti dikasih pemahaman," terang Abah Sayf Abu Hanifah.
Kemudian kata orang Jawa pamali atau ora elok, dalam hal ini Abah Sayf menegaskan bahwa apanya yang ora elok, karena pernikahan itu sesuatu yang bagus.
"Tolak ukur gak bagus itu syariat Islam gitu loh, bukan kebiasaan. Boleh kebiasaan dijadikan hukum, kalo memang tidak bertentangan dengan syariat Islam."
"Karena orang kampung atau orang awam sendiri itu kadang saking ngati-ngatinya, kadang yang boleh oleh syariat Islam dikatakan gak boleh, kalo seperti itu maka ini pemahaman yang harus diluruskan.
"Kalo syariatnya itu adalah bagus, syariatnya itu boleh diperkenankan, asal tidakdikumpulkan tadi, kakaknya masih hidup, adik iparnya mau langsung dinikahi itu gak boleh, tapi kalo sudah meninggal ya boleh," tutur Abah Sayf.
"Malah kalo secara tabiat ya kedekatannya keduanya sudah saling mengenal, jadi itu bagus. Makanya, pamali hal itu ya tidak perlu dianggap, ora elok itu gak perlu dianggap karena tidak sesuai dengan syariat Islam," tegas Abah Sayf Abu Hanifah.
Waallu’alam Bishawab.
Load more