tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaiamana hukum seorang mualaf yang belum sunat.
Simak penjelasan tentang hukum seorang wanita menikah dengan mualaf yang belum sunat dalam syariat Islam.
"Saya sedang dekat dengan pria non muslim, dia berniat membimbing saya setelah masuk Islam nanti. Apakah saya boleh menikah setelah dia mengikrarkan syahadat, apakah dia harus segera di khitan setelah masuk Islam?," tanya salah seorang jamaah.
Dilansir Kamis (04/5/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Menikah dengan Mualaf yang Belum Sunat | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 14 Februari 2022.
Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya... Source: istockphoto
"Ada orang ingin menikahi lalu ingin masuk islam, maka dia akan menjadi orang yang menjadikan sebab anda beruntung kalo memang dia mendahulukan imannya daripada anda. Kalo memang dia mendahulukan anda daripada iman maka ketahuilah dia bakal pembohong, imannya tidak sungguh-sungguh," jawab Buya Yahya.
Load more