tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaiamana hukum seorang mualaf yang belum sunat.
Simak penjelasan tentang hukum seorang wanita menikah dengan mualaf yang belum sunat dalam syariat Islam.
"Saya sedang dekat dengan pria non muslim, dia berniat membimbing saya setelah masuk Islam nanti. Apakah saya boleh menikah setelah dia mengikrarkan syahadat, apakah dia harus segera di khitan setelah masuk Islam?," tanya salah seorang jamaah.
Dilansir Kamis (04/5/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Menikah dengan Mualaf yang Belum Sunat | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 14 Februari 2022.
Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya... Source: istockphoto
"Ada orang ingin menikahi lalu ingin masuk islam, maka dia akan menjadi orang yang menjadikan sebab anda beruntung kalo memang dia mendahulukan imannya daripada anda. Kalo memang dia mendahulukan anda daripada iman maka ketahuilah dia bakal pembohong, imannya tidak sungguh-sungguh," jawab Buya Yahya.
Artinya kesungguhannya kepada anda akan terbaca atau terlihat ketika dia mendahulukan Allah daripada anda. Apabila dia meninggalkan Allah untuk anda, maka keimanannya berbohong, dan pada akhirnya anda akan dibuang.
Menurut Buya Yahya, kalo ternyata, yang penting nikah dulu. Berarti dia mengutamakan anda daripada Allah. Anda dirugikan.
Namun jika dia sudah berpegang, ya saya akan belajar agama dan seterusnya, kemudian dia ingin menikahi anda berarti dibalik rencana ada kabar baik.
"Makanya kalo bisa dia suruh masuk Islam dulu, jangan takut. Karena masuk Islamnya bukan karena anda, karena Allah. Dia punya keimanan, bukan hanya syarat," terang Buya.
"Itukan bukan proposal tuh, berhbohong. Hanya syarat masuk islam gak masuk islam. Jangan sampai setelah menikah keluar dari iman. Anda dirugikan, jadi pastikan dia beriman dengan benar. Baru nanti terlihat ahlaknya, imannya," tegas Buya Yahya.
Buya juga menambahkan jika calon suami sudah melakukan hal itu, baru sang istri bisa membantu membimingnya untuk bisa semakin serius belajar agama.
"Kemudian masalah khitan dilihat kondisinya. Jika dia masih muda dan sehat, ya segera di khitan lebih bagus," tambahnya.
"Khitan adalah sebuah keharusan dalam mahzab Syafi'i. Namun dalam mahzab yang lain adalah sebuah kemuliaan," tegas Buya Yahya.
Jika memang sang calon suami memiliki kondisi sakit gula dan sebagainya, maka jangan dipaksakan dengan itu semuanya.
"Maka kalo memang orangnya punya sakit, ada trauma, rasa takut dan sebagainya, jangan dipaksa. Khitannya nanti kalo sudah legowo," papar Buya.
"Apakah Islamnya sah? Ya sah, bukan syarat islam ko khitan itu. Maka kalo ada orang mau masuk islam, sudah umur, maka jagan dipaksa untuk khitan," tegas Buya.
Buya Yahya juga berpesan kepada para Ustaz agar jangan menyiksa dengan pemahaman untuk memaksa khitan kepada orang yang ingin masuk islam.
"Kalo dia sehat normal, okelah boleh di khitan. Itupun hanya di himbau, jangan dipaksa. Terlepas dari khitan itu urusan syariat, namun urusan medis juga luar biasa," papar Buya Yahya.
"Kita pernah melihat spanduk, plank untuk khitan di tempat ibadah, karena demi kesehatan. Saya melihat. Tempat ibadah bukan miliknya orang islam, ada khitan. Khitan nda ada urusan dengan agama islam itu. Karena ada urusan dengan kesehatan," tutur Buya Yahya.
"Maka sebisa mungkin segera khitan. Kalaupun belum karena ada udzur dari orang tersebut jangan dipaksa dong. Ini perlu kami sampaikan, karena sekarang banyak orang berbondong-bondong masuk islam dengan umur sepuh," tegasnya lagi.
Buya Yahya kemudian berpesan, jika memang dengan kondisi yang boleh maka di khitan, dan kalo memang tidak, maka biarkan seperti itu. Yang penting ibadahnya di tingkatkan.
Ada masalah karena ada najis di dalamnya, sama karena khilaf itu kan disitu munculnya. Bagaimana memang karena tidak wajib ya dimaafkan semuanya. Jadi jangan mempersulit urusan orang lain.
"Tapi kalo anda tidak khitan dari kecil padahal sudah islam ya keterlaluan. Ini hanya untuk memberikan solusi untuk mereka yang baru masuk islam dan yang mungkin punya latar belakang penyakit, atau punya riwayat-riwayat kesehatan yang harus membahayakan jika harus mengadakan luka-luka pada dirinya maka dimaafkan seperti khitan. Jadi yang luwes lah, jangan bikin orang masuk islam tersiksa," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more