Jakarta, tvOnenews.com - Pada tahun 2023 ini, telah terdapat dua Jenderal Polri yang mendapat hukuman pidana Mati, yaitu Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Ferdy sambo telah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Sementara itu, Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023), JPU menilai Teddy Minahasa telah terbukti terlibat dalam jual beli sabu-sabu.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman mati yang disampaikan kepada Teddy Minahasa.
Lalu, bagaimanakah pandangan Islam terkait hukuman mati? Berikut ulasan menurut Buya Yahya
Load more