Ghufron mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif JKN-KIS bagi pembeli yang ingin melakukan proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Apabila pembeli mampu menunjukkan kartu JKN-KIS dengan status aktif, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan. Apabila pembeli belum terdaftar, berkas permohonan akan tetap diproses sesuai ketentuan namun pemohon tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN dan wajib melampirkan kartu kepesertaan saat pengambilan hak tanah setalah proses selesai.
“Untuk pelayanan pembuatan STNK, SIM dan persyaratan umrah ini belum berlaku. Namun, yang menjadi tugas bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyertaan kartu BPJS Kesehatan ini jangan sampai dipandang sebagai hal negatif, tetapi sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” tambah Ghufron.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Marzuki Suparman menyebut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu diantisipasi agar dapat diterima oleh masyarakat. Untuk itu, dirinya menekankan dengan diwajibkannya penyertaan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mengakses pelayanan publik, harapannya BPJS Kesehatan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Sebelumnya saya mengapresiasi upaya perubahan yang dilakukan BPJS Kesehatan hingga tahun 2022 terus mengalami perbaikan. Hanya saja BPJS Kesehatan juga harus memperkuat sinergi dengan stakeholder untuk menyempurnakan pelayanan sehingga BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan bisa menjadi instrumen penting nasional yang sangat dirasakan oleh publik,” kata Marzuki. (ebs)
Load more