tvOnenews.com - Dalam salah satu kesempatan, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum meminta upah kerja diluar jam kerja.
Bagi sebagian orang, meminta upah kerja diluar jam kerja, termasuk pungli atau pungutan liar. Padahal memang seharusnya itu menjadi hak seseorang yang lembur atau bekerja diluar jam kerja.
Dilansir Minggu (06/5/23) dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Pertanyaan Bagus‼️Meminta Upah Kerja Diluar Jam Kerja: Apakah Pungutan Liar (Pungli)? | Buya Yahya" yang diunggah pada 3 Mei 2023.
"Saya seorang karyawan swasta, jam kerja saya jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Tapi saya suka ditawari kerjaan diluar jam kerja oleh atasan saya, misalkan ada mobil mogok, tiba-tiba malam hari saya disuruh ke lapangan. Kata atasan saya, gak apa-apa karena dikantor gak ada lembur. Kata atasan saya kamu charge aja uang jasa pemeriksaan, jadi saya minta aja ke customernya gitu. Apakah itu termasuk pungutan liar apa engga Buya?," tanya salah seorang jamaah.
Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto
Buya Yahya menjawab bahwa hal semacam ini merupakan ciri orang yang jujur dan baik.
Load more