tvOnenews.com - Dalam salah satu kesempatan, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum meminta upah kerja diluar jam kerja.
Bagi sebagian orang, meminta upah kerja diluar jam kerja, termasuk pungli atau pungutan liar. Padahal memang seharusnya itu menjadi hak seseorang yang lembur atau bekerja diluar jam kerja.
Dilansir Minggu (06/5/23) dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Pertanyaan Bagus‼️Meminta Upah Kerja Diluar Jam Kerja: Apakah Pungutan Liar (Pungli)? | Buya Yahya" yang diunggah pada 3 Mei 2023.
"Saya seorang karyawan swasta, jam kerja saya jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Tapi saya suka ditawari kerjaan diluar jam kerja oleh atasan saya, misalkan ada mobil mogok, tiba-tiba malam hari saya disuruh ke lapangan. Kata atasan saya, gak apa-apa karena dikantor gak ada lembur. Kata atasan saya kamu charge aja uang jasa pemeriksaan, jadi saya minta aja ke customernya gitu. Apakah itu termasuk pungutan liar apa engga Buya?," tanya salah seorang jamaah.
Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto
Buya Yahya menjawab bahwa hal semacam ini merupakan ciri orang yang jujur dan baik.
"Kalo seandainya anda jadi Presiden, anda jadi Jenderal itu anda baik sekali itu. Anda takut gitu aja dibilang pungli, anda kalo jadi pejabat bagus ini. Ada kerjaan diluar jam kerja, tapi dia ketakutan apakah ini pungli, pungutan liar. Nah ini kan orang baik," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya, ada orang menjadi pungli atau pungutan liar saja mereka tidak terasa, hal inilah yang disebut kacau. Semoga hal ini dapat di dengar oleh orang-orang yang menjalankan pungli agar mereka sadar.
"Anda berhak menyodorkan untuk dikasih imbalan atas jasa anda. Tapi kalo mereka nggak ngasih ya tidak apa-apa. Karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Sebab kalo orang dewasa mau bekerja itu ada kesepakatan," terang Buya Yahya.
Buya kemudian memberikan contoh sederhana, "Anda tiba-tiba datang kerumah kami, anda orang dewasa sudah berakal, sama anak kecil beda. Atau yang sudah baligh datang kerumah kita, tiba-tiba kerja. Itu berarti gratis. Karena ndak ada kesepakatan, loh ngapain saya gak suruh anda kerja," paparnya.
"Tapi kalo anak kecil, dia kerja ditempat kita, kita wajib memberikan gaji. Karena anak kecil biarpun kita memberikan akad, kita gak bisa. Paling ndak kalo kita ndak setuju kita ngelarang dia," sambung Buya Yahya.
Buya pun memberi contoh lain ketika anda pergi dengan kereta, ada seorang porter barang, maka anda wajib tanya, berapa upah angkut barang tersebut, karena wajib ada kesepakatan.
Atau sama halnya dengan tukang becak, harus berdasar kesepakatan berapa ongkos dari jarak tempuh untuk mengantar anda pergi.
"Saya guyoni, kalo ndak ada kesepakatan berarti gratis. Karena anda dewasa, sebab agar kita tidak ada yang masuk kezaliman dan biar tidak ada yang dizalimi," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan, jika selagi tidak ada kesepakatan maka tidak wajib membayar.
"Coba giliran ditanya, jawabya iya-iya gampang. Giliran anda bayar, ketinggian. Anda jadi gak enak hati, atau sebaliknya. Maka penting kesepakatan," terang Buya Yahya.
"Maka setiap orang yang bekerja ditempat orang dewasa, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib kita ganti jasanya," ujar Buya menegaskan.
Menurut Buya, dalam Islam ada aturannya, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib. Ada aturan akad yang bermaksud untuk menghindari perselisihan.
"Karena apa, memang ndak ada akad itu bahaya, bisa ribut anda. Bisa jadi anda yang salah, tapi anda tidak paham bahwa memang ongkos atau tarifnya segitu," ujar Buya Yahya.
"Kerja itu harus ada kesepakatan, baru setelah itu anda memberi bonus kepada pekerja atau karyawan," tutur Buya Yahya menegaskan.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more