مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i).
Kemudian hadist yang lain dari Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih).
Sementara ada juga perbedaan para ulama soal hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim.
Sebagian ulama mazhab Hambali membolehkan pasangan mencium kemaluan sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu.
Load more