tvOnenews.com - Bagaimana hukum oral seks menurut Islam, hal ini dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum oral seks menurut syariat Islam.
Dilansir Minggu (06/5/23) dari tayangan channel youtube Galeri Muslim dengan judul "Hukum oral seks menurut islam - Ustaz Khalid Basalamah" yang diunggah pada 15 Oktober 2018.
Ustaz Dr Khalid Basalamah Lc MA pun menjelaskan hukum oral seks sesuai ajaran agama Islam.
Paksu dan Bunda Wajib Tahu, Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan soal Hukum Oral Seks Menurut Islam, Ternyata...Source: istockphoto
Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu kajiannya mengatakan oral seks boleh dilakukan oleh paksu dan bunda.
Menurut syariat islam, perbuatan yang dilarang dilakukan paksu dan bunda yaitu saat berhubungan badan saat paksu meletakkan kemaluan di dubur atau istilahnya adalah anal seks.
Hal Ini dalam Islam adalah haram dan merupakan dosa besar ketika berhubungan badan.
"Yang saya tahu memang boleh. Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi SAW adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri dan termasuk dosa besar," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan, pada saat haid dan nifas. Tapi selain itu dibolehkan. Istimna namanya. Onani haram bagi laki-laki kalau dilakukan sendiri. Tapi kalo istri yang lakukan boleh. Nda ada masalah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Masalah najisnya madzi atau istilah cairan yang keluar karena terangsang. Ada madzi, yang keluar kalalu capek dan ada mani, yang keluar kalo orang klimaks," tambahnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa jika keluar madzi, tidak wajib mandi, cukup dibersihkan kemudian wudhu. Jika terkena celana dalam maka di cuci, tapi kalo air mani itu yang gak boleh, harus mandi.
Salah satu hadist Nabi Muhammad SAW dari Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i).
Kemudian hadist yang lain dari Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih).
Sementara ada juga perbedaan para ulama soal hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim.
Sebagian ulama mazhab Hambali membolehkan pasangan mencium kemaluan sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu.
Hal ini disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, yaitu salah satu buku fikih madzhab Hambali. Bahwa yang jadi masalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti air kencing dan madzi.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more