tvOnenews.com - Bagi sebagian ulama, meminjam uang ke bank konvensional termasuk riba, namun bagaimana jika hal ini terjadi akibat kondisi terdesak dalam sebuah rumah tangga.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional apakah haram jika digunakan untuk menafkahi anak.
Dilansir Rabu (10/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 11 November 2020.
"Buya saya mau bertanya, suami saya kan PNS, saya punya toko jualan gitu, sekitar setahun yang lalu kami membeli sebidang tanah dengan harga yang cukup mahal. Dan waktu itu kami tidak banyak berfikir tentang riba. Waktu itu suami saya pinjam uang ke bank dengan potongan dari gaji suami saya sekitar 15 tahun. Saya baru tersadar ketika kemarin mendengar ceramah dari tentang riba dari Buya, Apakah ketika kami menafkahi anak-anak kami melalui hasil jualan saya itu juga termasuk riba. Soalnya anak saya ada di pondok, dan kami menafkahi dari hasil jualan, apakah termasuk dari riba? Kemudian yang kedua, kami berusaha untuk menjual tanah tersebut, tapi dari pihak bank tidak memperbolehkan karena nanti terkena pinalti, karena kalo belum setengah perjalanan menyicil itu tidak boleh. Kami sangat bingung, mohon pencerahannya Buya?," tanya salah seorang jamaah pada Buya Yahya.
Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata... Source: istockphoto
"Ibu yang baik salihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu bener maka dagangan anda asal halal. Nabi juga berdagang, dan yang anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, adapun persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan uang gaji dan meminjam dari yang riba itu merupakan dosa dan sebaiknya harus segera bertaubat.
Karena menurutnya, dari situ akan muncul keharaman-keharaman yang berkpanjangan. Dan seharusnya jika memang kondisi tidak ada, maka tidak harus memaksakan yang seperti itu.
"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus. Sehingga dia rela membeli dengan meminjam dari tempat semacam itu," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik.
"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya.
"Ada saat bertaubat karena memang sudah seperti itu. Taubatnya gimana, yaitu selesaikan itu semuanya. Jual rumah anda, jual tanah tersebut, karena bukan darurat bagi anda," papar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, adapun kalo memang gak boleh dibayar setelah itu semua selesai ya itu hal lain. Maka selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.
"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali meras anda sampai habis airnya. Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari anda," sambungnya lagi.
"Peres dulu sampai habis, sampai anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, itu adalah sebuah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut ingin bertaubat.
"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat. Urusan dunia anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena anda di surga. Insya Allah," tutur Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more