tvOnenews.com - Bagaimana jika seorang istri yang sedang bercerai hamil dengan pria lain menurut hukum Islam.
Terlebih jika seorang istri tersebut tidak hanya berzina, bahkan hingga hamil 3 bulan saat masa iddah.
Lalu bagaimana nasib nisbat anak yang berada dalam kandungan tersebut menurut hukum Islam.
Dilansir Kamis (11/05/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? | Buya Yahya Menjawab", yang diunggah 11 Juli 2021.
Terlanjur Menjalin Hubungan Terlarang Sampai Hamil, Bagaimana Solusinya? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...Source: istockphoto
"Saya telah menjalin hubungan dengan orang yang belum dipastikan resmi bercerai oleh pengadilan. Dan yang jadi masalahnya yaitu karena saya menghamili wanita tersebut, usia kandungannya sekarang 3 bulan lebih. Akan tetapi masa iddah masih dua bulan. Jadi solusinya bagaimana Buya, mohon pencerahannya," tanya salah seorang jamaah pada Buya Yahya.
Load more