Menurut Ustaz Firanda Andirja, hal ini dikarenakan tidak ada hubungan mahram dari sisi pernikahan suami dan istri dengan ibu mertua.
"Jadi antara kita dengan ibu istri kita, antum lihat, sebabnya nasab, atau susuk atau pernikahan. Ibu istri kita langsung pun karena pernikahan. Apalagi ibu tiri istri kita juga karena pernikahan.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, maka dilihat dari sini, apakah termasuk dalam pengharaman atau bukan.
"Ternyata bukan ibu istri, maksudnya ibu mertua langsung yang haram. Adapun kalo istri dari bapaknya maka itu bukan ibunya," papar Ustaz Firanda Andirja.
"Secara bahasa juga bukan ibunya, tapi istri bapak. Paham. Jadi istrinya bapak mertua, ibu tirinya istri kita itu bukan ibu istri kita. Tapi itu istri bapak, istri kita," tutup Ustaz Firanda Andirja.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more