Hukum dasarnya adalah wanita tersebut tidak akan mendapatkan dosa akibat tindakan pemerkosaan yang dirinya dapatkan.
"Pada dasarnya, karena dia diperkosa maka dia tidak dosa," jelas Buya Yahya.
Namun, dilihat lagi sebab terjadinya pemerkosaan tersebut seperti apa.
Menurut Buya Yahya, jika ternyata wanita tersebut berbuat hal-hal yang menjadikan orang memperkosa dirinya, maka ia ikut berdosa.
"Cuma kalau dia diperkosa karena dia telah menjadikan orang memperkosa dia maka dia punya andil dalam dosa," tegas Buya Yahya.
"Misalnya, bajunya seronok, diajak berduaan mau-mau saja, sering berduaan, ganjen, dia ikut andil," lanjutnya.
Wanita tersebut walau secara tidak langsung membuat orang lain menjadi tergoda.
Load more