Kemudian Buya Yahya menjelaskan jika laki-laki dan perempuan bertemu di tempat yang masih dilihat oleh sama orang itu tidak terjadi khalwah.
“Khalwah berdua, laki dan perempuan yang bukan mahram, berduaan. Maka jika ingin melakukan keharaman, maksiat, ngomong ngaco, pegang tangan selanjutnya bisa,” kata Buya Yahya.
“Biarpun duduk berdua di kamar, tidak ngomong, itu haram,” lanjut Buya Yahya.
Ilustrasi Laki-laki dan Perempuan (freepik)
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa dalam ikhtilat ada rambu-rambu yang harus diketahui oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim.
“Aturan bercampurnya laki-laki dan perempuan tidak haram jika, satu sama-sama menutup aurat,” kata Buya Yahya.
Kemudian yang kedua, dalam ikhtilat laki-laki dan perempuan tersebut harus jaga pandangan.
“Sama-sama orang yang menjaga pandangan, misal perempuan pakai cadar, laki-laki pakai kopiah dan jubah, tapi laki-laki harus jaga mata,” tandas Buya Yahya,
Kemudian aturan ketiga dalam Islam, saat laki-laki dan perempuan bercampur, dilarang berdempetan.
Load more