"Ada seorang lelaki, dia bertanya sebelum menikah. Apakah engkau menjaga kehormatanmu selama ini?. 'Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya musti perawan, ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk fasakh yang artinya pembatalan pernikahan'," terang Ustaz Abdul Somad menirukan.
Sementara fasakh yang dimaksud adalah sebuah pernikahan dimana dalam pernikahan itu ada kerusakan dan diperbolehkan untuk diputus atau dirusak pernikahannya.
Pada prinsipnya adalah hak antara suami/istri untuk membatalkan pernikahan karena adanya kerusakan yang diketahui setelah terjadinya proses ijab qabul pernikahan.
Ustaz Abdul Somad lebih lanjut menjelaskan apa yang menjadi ketentuan dalam ajaran Islam terkait menikahi seorang wanita yang sudah tidak perawan, ternyata ada aturan khusus terkait hal ini.
Misalnya dalam salah satu kasus seorang pria ingin menikahi wanita tapi tidak tahu apakah masih perawan atau tidak.
"Ini perempuan tapi tak tahu gadis atau tidak," ujar Ustaz Abdul Somad. Wanita tersebut lalu mengaku perawan dan pria itu percaya apa yang disampaikan.
"Lalu si pria percaya karena tanda-tandanya si wanita seperti menjaga, untuk menjurus langsung ia tak ingin menyakiti si perempuan," papar Ustaz Abdul Somad.
Load more