Namun, setelah menikah ternyata baru ketahuan bahwa si wanita sudah tidak perawan lagi. Terkait hal ini, ada ketentuan khusus yang disebut fasakh menurut Ustaz Abdul Somad yang dijelaskan dalam kitab Ibnu Tamiyah.
Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan, Ternyata Menurut Ustaz Abdul Somad...Source: istockphoto
"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya harus perawan ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk pembatalan pernikahan," papar Ustaz Abdul Somad.
Dalam kasus ini, sang suami boleh mendatangi wali perempuan karena ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan istrinya sebelum pernikahan.
"Ternyata perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan itu," terang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara pribadi tanpa diumbar di media sosial ataupun ke publik.
"Jangan diekspos di FB. Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syariat agama Islam," tegas Ustaz Abdul Somad .
Load more