tvOnenews.com - Pada suatu kesempatan, Buya Yahya menerangkan tentang hukumnya meminjam uang ke bank konvensional dan apakah haram jika uang tersebut digunakan untuk menafkahi anak.
Karena untuk sebagian ulama, meminjam uang kepada bank konvensional merupakan riba, tetapi bagaimana hukumnya jika hal tersebut terjadi akibat kondisi terdesak dalam sebuah rumah tangga.
Melansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 11 November 2020, Buya Yahya menjelaskan hukum meminjam uang kepada bank konvensional dan menggunakannya untuk menafkahi keluarga.
Pada kesempatan tersebut ada salah satu jemaah yang bertanya terkait kondisinya dimana sang suami meminjam uang kepada Bank dengan potongan dari gaji suaminya itu.
Ia pun mempertanyakan terkait riba dari pinjaman tersebut, karena sang suami pun menggunakan uang pinjaman tersebut digunakan untuk menafkahi keluarga melalui hasil jualan dari uang pinjaman tersebut.
Buya Yahya menjawab bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional adalah riba dan termasuk dosa besar. Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...
Load more