Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merujuk pada segala bentuk tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan rumah tangga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.
KDRT dapat berbentuk pelecehan secara verbal, ancaman, pemukulan, pemerkosaan, pengekangan kebebasan, penganiayaan hingga eksploitasi ekonomi.
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)
Suami dari wanita tersebut adalah Bukhori Yusuf (BY) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).
Sebagai informasi, M (30) merupakan istri kedua, karena BY sebelumnya telah menikah dan memiliki anak.
Lantas, bagaimanakah pandangan Islam dalam KDRT?
KH Haris Hakam, Pendakwah (tvOne)
“Jika melakukan itu sampai menimbulkan sakit yang luar biasa, hukumnya haram,” ujar KH Haris Hakam dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOne pada Rabu (24/5/2023).
Bahkan kata KH Haris Hakam, istri itu berhak untuk melakukan khulu atau menceraikan suaminya.
“Kan di Indonesia saat pernikahan ada pembacaan taklik, setelah menikah suami itu mengatakan apabila saya meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; menyakiti badan/jasmani istri saya, atau membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan atau lebih; Kemudian istri saya mengadukan ke pengadilan, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya,” tandas KH Haris Hakam.
Maka berdasarkan itu, kata KH Haris Hakam, sebenarnya wanita bisa mencerai suaminya.
“Adapun kebolehan memukul, wanita itu sama seperti anak kecil yang tidak mau shalat,” kata KH Haris Hakam.
“Dia dipukul tidak boleh sampai luka, dipukul pantat atau betis, tidak menyakiti, maka ia akan ingat terus tangan ayahnya,” tambah KH Haris Hakam.
Sementara merujuk dengan kondisi sekarang, KH Haris Hakam mengatakan bahwa memukul tidaklah boleh dilakukan.
“Ada kaidah unsur fiqih yang mengatakan konvensi bangsa, kesepakatan bangsa, hukum yang diatur oleh sebuah bangsa adalah ketetapan hukum yang harus dihormati,” jelas KH Haris Hakam.
“Karena ada UU no 1 tahun 74, kemudian PP 10 yang mengatur tentang hubungan ini termasuk ketentuan sifat taklik tersebut maka tak boleh suami melakukan itu,” jelas KH Haris Hakam.
Oleh karena itu, kata KH Haris Hakam, jika istri dipukul oleh suaminya maka hendaknya melaporkannya dan menuntutnya ke pengadilan.
“Jadi sebaiknya laporkan, jika memang tidak suka, kemudian tuntut untuk perceraian,” saran KH Haris Hakam.
“Bahkan hak istri itu tadi di pengadilan boleh dilakukan, meski suami tak hadir hakim punya hak memutuskan keputusan secara sepihak, jatuh talak satu,” lanjut KH Haris Hakam.
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)
Menurut Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori Yusuf dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa ia dicopot dari anggota DPR.
Mabruri menuturkan Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Sayangnya, meski pernikahan masih seumur jagung, korban M kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya BY. Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum sang istri M (30) Srimingguna.
Menurut Srimingguna, perlakuan KDRT yang dialami kliennya termasuk penganiayaan, mengingat pelaku kerap melakukan menonjok tubuh korban berkali-kali, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.
"Korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” kata Srimiguna.
Atas perlakukan BY kepada M, awalnya korban tak berani untuk memberitahu pihak lain, karena M masih berharap BY bisa berubah. Padahal, tiap BY usai melakukan KDRT, BY kerap meminta maaf pada korban M.
Pada bulan November 2022 sang istri M pun akhirnya melaporkan BY ke pihak kepolisian, karena tak ada perubahan dari perilaku BY kepada M.
Kemudian, karena tak ada ada perkembangan dari laporan yang dilayangkan M ke pihak kepolisian, bahkan dinilai lamban ditindaklanjuti, M pun kemudian memberanikan diri melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menerima laporan M, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam menyatakan jika pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor, kita terbuka kok." Katanya pada wartawan.
Selang satu hari dari sang istri melaporkan BY ke MKD pada Senin (22/5/2023), BY ternyata sudah tidak lagi menjadi anggota DPR. hal itu seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun.
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang juga mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5/2023).
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf (DPR)
Bukhori Yusuf adalah seorang pria asal Jepara yang sempat menjadi sekretaris dewan syariah pusat PKS periode tahun 2005-2010.
Kemudian pada tahun 2011-2012 ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS.
Pada tahun 2015-2020, Bukhori Yusuf kemudian menjabat sebagai Ketua Dewan perencanaan DPP PKS (2015-2020).
Jabatan yang kini tengah diembannya adalah sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).
Ditengah kesibukannya sebagai anggota DPR RI, Bukhori Yusuf juga kerap melakukan dakwah dan sering diundang untuk mengisi acara pengajian di sejumlah masjid di Jakarta dan Jawa Tengah. (mii/put)
Load more